Benarkah Poligami Sunah?

Kompas, Senin 12 Mei 2003
Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN “poligami itu sunah” sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL “poligami adalah sunah” biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi “hak penuh” laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, “poligami membawa berkah”, atau “poligami itu indah”, dan yang lebih populer adalah “poligami itu sunah”.

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan “poligami itu sunah” juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Ruh al-Ma’ani, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jami’ al-Ushul, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.

Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jami’ al-Ushul, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.

Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan “poligami itu sunah” sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah. Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jami’ al-Ushul, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.

Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.

Poligami tak butuh dukungan teks

Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda. Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.

Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire, dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu terjadi karena kesalahannya sendiri.

Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).

Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.

Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau kerusakan (mafsadah).

Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas sosial masyarakat.

Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.

Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: “Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain.” (Jami’a al-Ushul, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip dari pernyataan “poligami itu sunah”.

Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah

Sumber dari suatu milist, kiriman emma.

Tambahan :

Bukankah sudah diterangkan oleh Ibnu Suhana, alasan penolakan Rasulullah atas permintaan Poligami dari Ali r.a.

Quote :

Rasulullah melarang Ali untuk berpoligami saat itu, karena yg mau dipoligami oleh Ali adalah anak dari musuhnya Allah yaitu putri Abu Jahal. Hmm … kira-kira yang aku ingat kata-kata yg diucapkan oleh Rasulullah pada saat Fatimah menceritakan perihal Ali yg ingin menikahi putri Abu Jahal dan Rasul langsung pergi naik ke mimbar dan berkata “Aku tidak pernah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, tapi sungguh tidak akan pernah kuijinkan Ali menyandingkan putriku dengan putri dari musuh Allah, kecuali Ali menceraikan terlebih dahulu Fatimah putriku. Sakitnya Fatimah adalah sakitnya aku”
Unquote.

Wassalam,
Anto

25 comments ↓

#1 ridwan rusdiantoro on 12.06.06 at 11:35 pm

saya harap yang saya copy-kan ini cukup untuk menjawab yang uhkti aulia tulis. saya kirimkan untuk mencoba berbagi pemikiran dan mencari kebenaran,

salam
ridwan

http://moslem-library.blogspot.com/

Walaykumussalam warahmatullah wabarakatuh.

berikut ana tuliskan cuplikan dari buku Istriku Menikahkanku terbitan
Darul Falah karya As-Sayyid bin Abdul Aziz As-Sa’dani

Tidak diragukan lagi bahwasanya musuh musuh Islam dari Yahudi, Nasrani,
Orientalis, dan sekuleris menebarkan pemikiran dan racun mereka melawan
islam, kaum muslimin, serta pengajaran2 agama mereka yang suci. muslih
Islam berusaha dengan segala daya untuk menanamkan pemikiran pemikiran
ini
melalui segala cara dan media, diantaranya pemahaman yang keliru
seputar
masalah taaddud zaujat ‘poligami’. mereka menyerukan agar tidak menikah
setelah menikah dengan istri yang pertama, supaya laki laki mencukupi
dengan 1 istri dan menambah kekasih kekasih gelap, sebagaimana yang
kita
lihat dengan jelas di berbagai media massa.

agar mereka bisa sampai pada tujuan mereka, mereka mendatangkan -sangat
disayangkan- orang orang yang mengenakan pakaian ahli ilmu agar orang
orang itu membuatkan untuk mereka undang undang yang membawa kepada
pelarangan taaddud secara tidak langsung. sekelompok dari orang orang
tersebut membuat bid’ah baru, yaitu seorang laki2 apabila menikah
dengan
istri yang kedua harus memberitahu istri yang pertama, dan harus ada
persetujuan dari istri yang pertama atas pernikahan itu.

ini menjadi undang undang yang sekarang diterapkan di sebagian besar
negri2. mereka memanfaatkan hadits yang dicantumkan dalam shohih
bukhori
dan shohih muslim bahwasanya Ali bin Abu Tholib hendak menikahi putri
Abu
Jahal,mereka mengatakan, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam
mengingkari Ali bin Abu Tholib Radhiallahu anhu untuk memadu putrinya.”

kita katakan kepada mereka, “kenapa kalian sembunyikan perkataan
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang sama dengan
jalan
lain ,’adapun sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak
menghalalkan yang haram’.” maknanya bahwa, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi
wasallam berkata,”saya tidak mengharamkan atas umat sesuatu yang halal
dan
aku juga tidak menghalalkan yang haram karena Allah Ta’ala telah
berfirman,’…maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita, dua
orang,
atau tiga, atau empat…’ ini adalah sesuatu yang telah dibolehkan
Allah
dan saya tidak akan mengharamkan apa yang telah dibolehkan Allah.”

ini menunjukkan bahwasanya masalah ini khusus untuk putri Nabi
Shalallahu
‘alaihi wasallam, bukannya umum untuk seluruh kaum muslimin. inilah
pendapat yang dipilih oleh sekelompok ulama ahli tahkik, dimana mereka
mengatakan, “sesungguhnya ini khusus untuk putri Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam dan bahwasanya ia tidak akan berkumpul dengan putri
musuh
Allah.” sebagamana yang telah dikatakan oleh Ibnul Munayyir
Al-Iskandari,”ini termasuk dalam wanita wanita yang diharamkan.” oleh
karena itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam berkata,
“sesungguhnya
aku khawatir mereka akan memfitnah putriku.” kalo Ali bin Abu Thalib
menikah dengan selain putri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,
niscaya nabi tidak akan mengingkarinya, maka hadits ini sangat jelas.

bagaimana mereka bisa mengingkari perkataan yang terarah dan jelas ini,
yang menyatukan diantara hadits hadits dan ayat ayat yang menjelaskan
tentang bolehnya menikah lebih dari 1 istri? dan untuk maslahat siapa
taaddud yang telah dibolehkan Allah dilarang? perlu diketahui bahwa
taaddud adalah termasuk maslahat wanita karena himahnya yang amat
banyak,
diantaranya:

lebih banyaknya jumlah wanita daripada pria. jadi, disana –sebagaimana
yang telah saya katakan– ada yang mengenakan pakaian ahli ilmu, lalu
mengajak dan fanatik terhadap pendapat salah seorang ulama dan
menyelisihi
mayoritas ulama. sayang sekali mereka selalu menyelisihi pendapat
pendapat
yang benar. sebagaimana yang terjadi dalam penafsiran ayat taaddud
dalam
firman Allah Ta’ala, ‘…yang demikian itu adalah lebih dekat untuk
tidak
berbuat aniaya.’ (An-Nisaa’:3) maksudnya, berbuat dholim.

adapun imam As-Syafi’i menafsirkan ‘ta’wuulu’ yakni menjadi banyak anak
anakmu. maka mereka meninggalkan pendapat jumhur ulama, serta
berta’asshub
dengan pendapat imam As-Syafi’i agar sampai kepada tujuan mereka.
mereka
mengatakan,’ sesungguhnya ta’addud penyebab banyaknya anak, yang
berakibat
kemiskinan, dan kesia-siaan’. mereka mengira bahwa banyak anak penyebab
kemiskinan, dan mereka lupa firman Allah Ta’ala, “sesungguhnya RabbMu
yang
membentangkan rezeki bagi siapa yang Ia kehendaki dan takdirkan.
Sesungguhnya Ia Maha mengetahui hamba hambaNya lagi Maha Melihat. Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut lapar, Kami-lah yang
memberi rezeki mereka dan kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
kesalahan yang besar.” (Al-Isra’:30-31)

semoga menjawab syubhat yang ada. jika tidak, bertobatlah pada Allah
dan
berdoalah utnuk ditunjukkan jalan yang benar

disadur dari buku terjemahan berjudul Istriku Menikahkanku karya
As-Sayyid
bin Abdul Aziz As-Sa’dani

berkata Ibnu Abbas Radhiallahuanhuma,”Sebaik-baik Umat ini adalah yang
paling banyak istrinya.” (diriwayatkan Bukhori 9/140)


Wassalamu’alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119

#2 auliahazza on 12.07.06 at 12:37 am

wah.. terima kasih atas pencerahan dan ilmunya… semoga bermanfaat bagi saya dan kaum muslim. tukaran link dong…

#3 ridwan rusdiantoro on 12.07.06 at 2:10 am

Boleh mbak, tapi saya masih baru lho di dunia blog ini (baru 10 hari kali). belum ngerti tukeran link, belum ngerti kampung-blog, dan istilah blog lainnya (mohon bimbingannya, he..he..).

tapi blogku ada di alamat ini :

http://moslem-library.blogspot.com/
http://ringkasan-fikih.blogspot.com/
http://manhaj-aqidah.blogspot.com/
http://belajar-cita-cita.blogspot.com/

Nah, baru segitu mbak, belum seperti mbak aulia yang udah banyak pengalaman. jadi, mohon bimbingannya.

oh ya, tukar link itu teknisnya kaya gimana toh mbak.

Jazakallah
Ridwan

#4 auliahazza on 12.07.06 at 11:30 pm

Wah.. baru 10 hari blognya banyak banget… berarti canggihan Ridwan donk.

Saya juga baru kok, belum pengalaman :)
hmm, kalau di wordpress nambahkan link itu ada di menu Link kemudian Add Link, kemudian blok link teman terus copy terus ke menu Add Link di blogspot terus kasih namanya apa, misalnya link blognya http://www.auliahazza.com, namanya Recipe@Auliah, terus Save.

Mungkin sama seperti di blogspot.

Kalau kampungblog, tinggal registrasi, terus dikasih kode HTMLnya terus copy di bagian sidebar.. kalau blogspot, aul lupa.. sayang blogspot aul sudah dihapus.

sidebar itu biasanya ada dibagian Themes

Boleh kalau tambahin link saya yang bernama http://www.auliahazza.com dengan nama Recipe@Auliah

Dan http://auliahazza.belajar-islam.com dengan nama Auliah Azza

TQ ya…

#5 apung on 12.08.06 at 12:04 pm

aduh.. panjang-panjang banget.. kayaknya dua artikel ini enakan di print dulu.. print ah..

btw, saya ada joke ttg 3 permintaan istri yang mengizinkan suaminya poligami.. anyway.. just joke

#6 mr.ayahara on 12.11.06 at 1:44 am

poligami itu MUBAH, dianjurkan satu

tapi poligami tidak dilarang pilih yg CANTIK/MUDA

banyak yg saran kalo mau ikut nabi pilih dong JANDA yg NENEK2

kalau menganut pendapat demikian

Maka KAlau pergi HAJI harus pilih Pakai ONTA dong..
jangan Pilih NAIK PESAWAT yang CANTIK

Realistis aje

#7 Fuad Muftie on 12.11.06 at 3:04 am

POLIGAMI dan SELINGKUH bagi saya WAJIB dg tujuan membantu sebanyak mungkin orang mendapatkan pekerjaan. Karena bukan poligami dan selingkuh dg wanita, tapi poligami dan selingkuh bidang usaha dan bisnis, untuk memajukan ummat agar ummat tidak dibodohin terus.

Salam
Fuad Muftie
http://fuadmuftie.wordpress.com

#8 auliahazza on 12.13.06 at 12:28 am

Betul sekali buat pak Fuad. Kalau buka usaha jangan satu jenis lebih baik banyak jenis. Jadi kalau 1 mengalami masalah atau bangkrut kita masih punya usaha lain. Atau terjadi krisis ekonomi tidak semuanya kena. 1 or 2 jenis usaha lolos dari krisis ekonomi sangat bagus sekali. Jadi masih ada pemasukan buat makan :)

#9 auliahazza on 12.13.06 at 12:35 am

untuk Mr. Ayahara.

Mubah dan pilih yang cantik ? baru tahu saya….Boleh saya tahu ayat berapa dalam Al Qur’an dan hadist apa ?

Orang sering mengatakan bahwa poligami ’sunah Nabi’ tapi yang dilaksanakan cuma poligaminya tapi tidak dilaksanakan sunah yang lain yaitu pilih perempuan menjelang menapouse =))

#10 ayahara on 12.13.06 at 1:45 am

kalau pilih lah nikah dengan janda dan nenek2
ayat berapa dan haditrsnya mana

gak ada kan?

yang ada hadi:s pilih agamanya/yang soleha

cantik/kaya itu relatif dan selera masing2 dong

#11 auliahazza on 12.13.06 at 5:34 pm

Memang tidak ada kalau pilih janda dan nenek. Tapi kan seharusnya berentet kan, kalau ikutin sunah Rasul, rosul itu menikah poligami dengan janda dan nenek. Kalau kita mau senangnya aja kan ?!… potong sana dan potong sini. yang penting asoyyyy ;)

#12 oRiDo on 12.13.06 at 7:18 pm

Assalamu’alaikum wr.wb.

info lengkap mengenai poligami ini bisa lihat-lihat di

http://orido.wordpress.com/2006/12/08/hotd-taaddudpoligami/

semoga berguna..

tetep beramal..
tetep jaga ukhuwah islamiyah..

wassalam.

#13 auliahazza on 12.13.06 at 10:14 pm

Tq infonya, saya sudah mampir… tapi belum baca lengkap… saya juga mau nambahin soal poligami, buat arsip saja. malu kalau ditanyain sama agama lain….

#14 ridwan rusdiantoro on 12.14.06 at 12:15 am

kalo gitu, emailin ke aku mbak, biar jadi tambahan materi

#15 auliahazza on 12.14.06 at 9:29 pm

ok tapi saya tampilkan di blog saja ya… paling besok kok

#16 meymun on 12.23.06 at 11:43 am

Apa nya toh yang diributin, salut lo aku ma aagym ia buka wacana yang dulu tabu dibahas, kini semua bahas poligami, ada yang seutuhnya adayang dibuat buat, ada yang udah “kesurupan” faham barat, ya udahlah, moga moga cepat dapat konklusinya jadi bisa dibuat patokan , kalaumenurutku sih poligami itu kayak perceraian , tidak ada perintah tapi juga tidak dilarang artinya manakala “perlu” ya pakailah kalau tidak ya lebih baik, manusia pasti tidak akan bisa adil yang sesungguhnya, bukanlah dalil untuk menolak sesuatu, termasuk poligami, karenakalau itu diterima sebagai alasan, maka seluruh jajaran kepemimpinan negera akan harus ditolak, sebab sarat menjadi pemimpin harus adil , la sekarang ini siapa yang sepenuhnya adil? tolak aja semua biar negeri ini tanpa pemimpin, ya to?

#17 Mariyah on 12.23.06 at 12:03 pm

he he he , gini aja ada janda ianda atau gadis cantik solehah yang mau di poligami hubungi aku di elbyte@plasa.com , tak tunggu ya he he he

#18 auliahazza on 12.23.06 at 9:37 pm

To Mariyah : ;) :D.
Siapa berminat tuh.. udah dikasih channell

#19 auliahazza on 12.23.06 at 9:40 pm

To Meymun :
No comment deh.. Saya setuju soal pemimpin itu harus adil. Selama ini pemimpin kita tidak adil. tapi soal poligami memang harus adil. Menurut saya adil itu relatif ya…

Ada yang mau menanggapi ? monggo ….

#20 mr ayahara on 02.13.07 at 12:37 am

auliaazza:
Memang tidak ada kalau pilih janda dan nenek. Tapi kan seharusnya berentet kan, kalau ikutin sunah Rasul, rosul itu menikah poligami dengan janda dan nenek. Kalau kita mau senangnya aja kan ?!… potong sana dan potong sini. yang penting asoyyyy ;)

mbak aulia kamu kok gitu sih, Siti Aisyah RA gadis dan sangat cantik (pipinya kemerahan)

jangan dilupakan dong. ingetnya cuma istri nabi yang janda/nenek

nikah itu urusan pribadi dan soal selera pribadi.

kalau kamu suka bujang, ya silakan
kalau suka oom2, silakan
kalau aulia suka kakek2 kaya, silakan
kalau aulia suka kakek2 miskin juga silakan

#21 auliahazza on 02.13.07 at 4:37 pm

Saya ingat sama istri Nabi yang kemerah-merahan.

Tapi pada umumnya orang Indonesia itu ambil enaknya aja kan ;)
Nabi itu menikah dengan janda atau nenek karena suatu misi bukan kayak kita sekarang karena nafsu… bukannya begitu :p

#22 mr ayahara on 02.14.07 at 5:51 pm

sebenarnya poligami itu nggak enak lho…

Repootttttttttttttttttttt..JADI, SEBENARNYA, .LEBIH ENAK CUMA CINTA SAMA SATU ISTRI

Apalagi pilih yang cantik doang dan kurang Dinul Islamnya

Kalu pilih yang sholeha mungkin lebih ringan repotnya.

n

masih ada kok, lelaki (bukan NABI) di akhir jaman yang menikah bukan karena nafsu doang

jadi menikahlah dengan orang yg kau sukai din-nya, maka ganteng dan lainnya cuma bonus,

bukan menikah krn, yang kamu nafsu-i hartanya, gantengnya, atau jabatannya…

#23 Budi susanto on 05.27.08 at 2:38 am

Poligami = nafsu sex. munafik jika di bilang karena alasan A, B atau C kunjungi blog gw di http://wearefreethinks.blogspot.com/ kalau mau debat mengenai poligami. Tks

#24 nadiya andromeda on 08.17.08 at 6:58 pm

poligami adalah berkah namun bukan poligi (berhubungan dengan banyak wanita) sebagai konsep yang pernah diajukan oleh kebudayaan yunani dan romawi yang nyata- nyata melakukan praktik monogami plus- plus (plus poligini). Hal ini terbukti dengan banyaknya tempat pelacuran dan perselingkuhan di masa itu. Namun sebenarnya poligami adalah poligini yang dibatasi berdasarkan surat An-Nisa’ Ayat 3. Namun konsep keadilan baik secara matematis ataupun batin lebih diutamakan karena demikian sulitnya berlaku demikian. Kemudian juga menyangkuat kesejhteraan batin keturunannya nanti. Konsep qona’ah an dan kesalihan menjadi modal utama untuk menghindari pologami ataupun monogami plus (baca: pologini)

#25 auliahazza on 08.18.08 at 6:46 am

@nadiya : TQ sharingnya :)

Leave a Comment