Hari lebaran ke dua, ibu ingin sekali ke masjid kubah emas yang terletak di Limo. Di Limo persisnya lupa, masalahnya namanya susah diingat. Jalannya kecil, sepertinya harus dilebarkan agar lewat leluasa.
Datang ke sana jam 9.30 pagi, wuihhh udah banyak banget orang ngantri masuk. Ngantri masuk masjid ? Yohaaa …
Parkirnya diluar, sepertinya punya penduduk setempat dengan sewa Rp. 2.000,- per motor. Motor yang parkir dikasih tanda masuk dan dicatat nomor motor. Walaupun ada pengumuman memperlihatkan STNK, adik saya tidak diminta.
Saat itu sinar matahari terik sekali. Jam masuk adalah 10.00 WIB. Sambil nunggu di Pos Satpam kita bisa lihat taman-taman dengan pohon-pohon yang beraneka ragam. Sedangkan tanaman bunga-bunga ditanam dipot yang bagus.
Pagarnya tinggi, bagus dan diberi ubin marmer warna hitam bercorak garis abu-abu. Tempat parkir didalam ada sih, jalannya juga bagus. Halamannya luas banget. Ada banyak tong sampah. Banyak petunjuk. Ada beberapa gedung yang beruntukannya berbeda. Ada juga danau. Rumput terurus rapi. Ada speaker untuk pengumuman. Kalau CCTV tidak kelihatan.
Jam 9.45 dibukalah palang yang menghalangi orang masuk. Rupanya beda pintu masuk pria dan wanita. Karena belum pukul 10.00 kita belum bisa masuk ke dalam masjid. Jadi dengan berterik ria kita tunggu jam 10.00 dibawah bayangan pohon. Beberapa ibu-ibu ada yang bawa payung. Ada juga yang menghindari matahari duduk di Aula yang saat itu sudah dibooking Halal bilahal warga Serang.
Sambil nunggu, diujung speaker memberi pengarahan antara lain, jangan buang sampah sembarangan, jangan membawa makanan dan minuman ke dalam masjid, dilarang masuk anak usia dibawah 7 tahun masuk, harap berpakaian sopan dan tertutup rapat ke dalam masjid.
Sementara yang dispeaker bercuap-cuap, ada beberapa ibu-ibu mengeluh karena terlalu banyak peraturan yang diterapkan oleh pengurus masjid kubah emas ini. Dia berkata kepada teman-temannya, “Di Istiglal aja ga gini-gini amat!” dengan nada kesal kemudian melanjutkan, “Ini kan masjid Allah, susah banget, pake jam segala!”
Saya pikir, rasanya perlu banget adanya peraturan, habisannya kita sudah dibilangin jangan buang sampah sembarangan plus ada tong sampah gede banget terlihat oleh mata kita, masih aja kan buang sampah sembarangan. Lihat saja, Istiqlal kurang bersihkan di plataran parkir. Soal jam masuk … no comment deh, saya dengar masjid itu masih milik pribadi ya …
Jangan ada orang jualan masuk ke dalam areal masjid, itu bagus banget, bisa tambah jorok. Soal anak-anak, bagus juga, masalahnya kalau anak-anak itu kalau diajak ke dalam masjid, memang berisik, lari sana lari sini, suka pipis kan. Hal tersebut bisa nganggu orang sholat. Ibu saya pernah pulang taraweh dengan muka ditekuk, katanya di masjid super berisik dan shafnya bolong-bolong. Itu kan namanya sholat sendiri-sendiri.
Rumput ga boleh diinjak … kan rumputnya bagus banget tuh, kalau sering diinjak berkurang cantiknya donk.
Setelah jam 10.00, masuklah kita dengan menginjak ubin marmer, sendal dan sepatu dititip ditempat penitipan. Ruang berwudhunya dan kamar mandi bagus sekali dan wangi.
Tapi rasanya saya pernah keruangan seperti itu tapi dimana ya ?
Di depan pintu masuk wanita ada lapangan yang dialas ubin dengan tiang-tiang tinggi. Kalau ke masjidnya pintu masuk pria dan wanita berbeda. Ada yang jaga di pintu tersebut dan menanyakan apakah kita mau sholat, kalau sholat silahkan masuk. Kalau saya mau lihat-lihat saja, boleh. Tapi didalam panas, kurang angin. Saya tidak tahu apakah pintu/jendela yang terbuat dari kayu diukir akan dibuka jika banyak orang yang sholat. Anak-anak yang tidak sholat dilarang keras masuk. Didalam masjid tidak boleh foto-foto, jadi saya hanya foto-foto kubahnya, lapangan, pilar, taman-taman, aula, kamar mandi dan tempat berwudhu. Tapi karena pixelnya kurang bagus di HP saya, rasanya kurang jelas deh.
Kita cuma sebentar saja disana, yang penting telah menghilangkan rasa penasaran. Kesimpulannya, masjid yang bagus sekali, banyak peraturannya tapi it’s OK demi kenyamanan dan kebersihan masjid, rasanya memang sulit merawat masjid dan areal sebesar itu jika tidak banyak peraturan dan penerapan disiplin bagi pendatang. Masuk gratis. Pohon-pohonnya masih kecil-kecil jadi matahari bebas menerjang.
Kalau diserahkan ke pemerintah misalnya Depok, apakah bisa sebersih, serawat dan senyaman saat ini ?
Di luar areal masjid, ada orang jualan bakso, mie ayam, minuman, ada tas-tas bagus dan sebagainya.
—————————————————————
Foto yang lain ada di fotographer







12 comments ↓
Lain dengan pengalaman saya yg agak kurang enak disana. Waktu masuk dipalak sama preman lokal Rp.2.000,- Dan saya kasih.
Waktu keluar dipalak lagi Rp. 2.000,- , saya tidak kasih…
Mobil saya digedor2 dan dipaksa buka kaca… krn keluarga saya ada yg sakit jantung, saya putuskan untuk tidak buka kaca. Preman tetep gedor kaca n maki2 saya dg kata2 “budheg ya ???!!!” berkali2…
Jadi lain kali hati2…. kalo gak punya duit jgn sholat disana !!!!
Makanya sedekah jadi orang biar gak kena palak! Mang enak dipalak?
@m.edi sulaksono : betul banget pak., harus rajin-rajin sedekah
apapun bentuk yg diminta oleh orang tadi & apapun cara mintanya maka anda harus ikhlaskan agar bernilai SODAKOH
Ikhlas aja bozzzz…….cuma RP 4000 aja kok ngelarang orang untuk jiarah ke mesjid….gimana si bozzzzzzz????????
Hukum Menghiasi Masjid dan Memperindahnya
Diriwayatkan dari Sa’id bin Abi Sa’id secara mursal, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika kalian telah menghiasi masjid-masjid dan mushhaf-mushhaf kalian, maka kehancuranlah yang akan menimpa kalian.”
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku tidak diperintah untuk membuat megah masjid-masjid’,” (Shahih, HR Abu Dawud [448], Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [463], al-Baihaqi [II/438-439], ath-Thabrani [13000-13003], Ibnu Hibban [1615]).
‘Abdullah bin ‘Abbas r.a. berkata, “Kalian pasti akan menghiasinya sebagaimana halnya kaum Yahudi dan Nasrani (menghiasi tempat ibadah mereka),” (Mu’allaq, HR Bukhari, lihat Fathul Bari [I/539]).
Ketika ‘Umar menginstruksikan pembangunan masjid, ia berkata, “Lindungilah mereka dari hujan, dan janganlah sekali-kali kalian warnai merah atau kuning hingga mengusik hati mereka,” (Mu’allaq, HR Bukhari [I/539]).
Kandungan Bab:
1. Al-Baghawi berkata (II/349-350), “Yang dimaksud dengan tasyyiid adalah meninggikan dan memanjangkannya, seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT , ‘Di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh’,” (An-Nisaa’: 78).”
Yakni, masjid yang ditinggikan bangunannya. Dikatakan, Syaada ar-rojulu binaa’ahu yakni, lelaki itu meninggikan bangunannya.” Disebut buruj musyayyadah, yakni benteng yang tinggi lagi megah. Asy-syiid artinya membuatnya megah (dengan dikapur, dicat, atau lain sebagainya-pent..).
Masjid pada zaman Nabi saw. dindingnya dari batu bata, atapnya dari pelepah kurma, tiangnya dari batang kurma. Abu Bakar tidak menambahinya sedikit pun. Kemudian ‘Umar menarnbahinya, beliau merenovasinya seperti bangunan aslinya pada zaman Rasulullah, yakni dengan batu bata, pelepah kurma dan mengganti tiang-tiangnya dengan kayu. Kemudian ‘Utsman merubahnya, beliau banyak melakukan penambahan-penambahan di sana sini. Beliau membangun dindingnya dari batu berukir dan semen, mengganti tiangnya dengan batu berukir dan atapnya dengan kayu jati,” (HR Bukhari [446]).
Saya katakan, “Barangkali inilah yang dibenci oleh para Sahabat, yaitu tidak boleh menghiasi masjid dengan hiasan yang tidak ada gunanya.”
Perkataan Ibnu ‘Abbas r.a, “Kalian pasti akan menghiasinya sebagaimana halnya kaum Yahudi dan Nasrani (menghiasi tempat ibadah mereka),” maknanya, Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani menghiasi tempat ibadah mereka setelah mereka menyelewengkan dan merubah-rubah ajaran agama mereka. Kalian akan berbuat sama seperti mereka. Kalian nanti akan berbangga-bangga dengan masjid-masjid dan berbangga-bangga dengan ornamen dan dekorasinya.”
2. Menghiasi masjid hukumnya haram, berdasarkan beberapa alasan berikut:
1. Bertentangan dengan As-Sunnah yang secara tegas menjelaskan bahwa yang disyari’atkan dalam pembangunan masjid adalah kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan dalam menghiasi dan membuatnya megah. Rasulullah saw. sendiri telah mengatakan, “Bangunlah masjid seperti tempat berteduh yang dibuat oleh Nabi Musa, dari tepas dan kayu-kayu kecil. Sebab ajal kita lebih cepat datang daripada usia bangunan,” (Hasan, Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahihah [616]).
2. Dapat mengganggu konsentrasi orang-orang yang shalat di situ. Segala sesuatu yang dapat menghilangkan kekhusyu’an adalah dilarang, sebagaimana yang akan disebutkan dalam bab berikut.
3. Dapat menimbulkan mafsadat yang lebih besar, yakni berbangga-bangga dengan bangunan masjid.
3. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (II/157-158), “Hadits ini menunjukkan bahwa menghiasi masjid termasuk perbuatan bid’ah.”
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau membolehkannya. Diriwayatkan juga dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa beliau membolehkan menghiasi mihrab. Al-Manshur Billah berkata, “Bahkan boleh menghiasi seluruh bagian masjid.” Al-Badrul Munir berkata, “Ketika orang-orang mulai meninggikan dan menghiasi rumah-rumah mereka, maka mereka menyelaraskan bangunan masjid dengan bangunan rumah mereka agar tidak dianggap merendahkan dan meremehkan masjid. Namun hal itu disanggah, karena apabila larangan tersebut tujuannya sebagai anjuran mengikuti generasi Salaf dalam hal meninggalkan kemegahan, maka perkataannya itu benar. Namun bila larangan tersebut disebabkan kekhawatiran hiasan-hiasan itu akan mengganggu konsentrasi orang yang shalat, maka perkataannya itu tidak benar, karena alasan larangannya tetap ada.”
Salah satu alasan yang diangkat oleh orang-orang yang membolehkannya adalah tidak adanya pengingkaran dari para Salaf terdahulu. Lantas mereka menganggapnya sebagai bid’ah hasanah. Dan hal itu dapat mendorong orang pergi ke masjid.
Alasan-alasan tersebut tidak dapat dijadikan hujjah bagi orang yang mendapat taufik. Terlebih lagi alasan tersebut bertentangan dengan hadits- hadits yang secara jelas menunjukkan bahwa menghiasi masjid tidak termasuk Sunnah Rasulullah saw, bahkan termasuk bermegah-megah yang diharamkan, termasuk salah satu tanda dekatnya hari kiamat dan termasuk perbuatan kaum Yahudi dan Nasrani. Sementara Rasulullah saw. selalu menyelisihi mereka dan menganjurkan kita agar menyelisihi mereka dalam perkara-perkara yang umum maupun khusus.
Alasan tidak adanya pengingkaran dari Salaf adalah alasan yang tertolak. Sebab menghiasi masjid adalah bid’ah yang dibuat-buat oleh daulah-daulah yang zhalim tanpa izin dari ahli ilmu. Mereka membuat-buat bid’ah tersebut tanpa terkendali lagi dan tidak seorang pun yang dapat mengingkarinya. Para ulama mendiamkannya untuk melindungi diri dari kekejaman mereka, padahal sebenarnya mereka tidak ridha. Bahkan sejumlah ulama pada masa-masa terakhir bangkit menentangnya. Para ulama itu meneriakkan dengan lantang di hadapan mereka celaan terhadap bid’ah tersebut,
Alasan, bahwasanya menghiasi masjid termasuk bid’ah hasanah adalah alasan bathil. Demikian pula alasan bahwa menghiasi masjid dapat mendorong orang untuk datang ke masjid juga alasan yang rusak. Sebab alasan bisa mendatangkan orang ke masjid dan membuat mereka menyukai masjid hanya berlaku atas orang-orang yang tujuan dan maksudnya ke masjid untuk melihat-lihat keindahan dan kemegahan masjid. Adapun bagi yang datang ke masjid dengan niat beribadah kepada Allah, ibadah yang disertai dengan kekhusyu’an -sebab ibadah tanpa kekhusyukan ibarat jasad tanpa ruh-, maka hiasan-hiasan tersebut jelas mengganggu konsentrasinya. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap pakaian Anbijaaniyah yang beliau kirim kepada Abu Jahm (karena mengganggu kekhusyu’an shalat beliau-pent.) dan sebagaimana telah disebutkan dahulu tentang kisah Rasulullah saw. merobek tirai yang bergambar. Membenarkan bid’ah yang menyimpang yang dibuat-buat oleh para raja membuat sebagian ahli ilmu terdesak ke lorong yang sempit. Mereka berusaha membuat-buat alasan yang lemah yang hanya pantas dikatakan kepada hewan-hewan ternak.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 1/389-392
makasih pak atas pencerahannya
bp. usman yang terhormat. pernyataan anda memang betul sekali. saya setuju. tapi apa salahnya kita memberi sesuatu yang indah di rumah allah. lah sedangkan kita sholat aja harus berpakaian yang rapi,, memakai wewangian. karena kita akan menghadap allah. jadi mungkin niat dari si pemilik masjid, dia ingin memberikan yang terbaik untuk rumah allah juga selain itu juga untuk menarik para jamah untuk sholat di masjid. gt aza mungkin kalau ada yang salah dalam coment saya. saya pribadi mohon maaf. manusia tak luput dari salah dan dosa. tapi allah selalu membuka pintu taubanya selebar mungkin. selama ajal belum datang.
dan kesempurnaan hanya milik ALLAH SWT.
Bagaimana hukum Facebook Berlainan Jenis ?
Oleh Penulis M Ihsan Dacholfany M.Ed
Dosen STAI Bina Madani Tangerang
Menurut - Hasil Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jatim di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang dilaksanakan sejak 2 hari yang lalu mengaramkan hukum chatting berlainan jenis via Facebook, Friendster, HP, 3G dan SMS secara berlebihan.
“Ini merupakan hasil pembahasan terakhir yang kami lakukan selama dua hari. Intinya, larangan ini kami keluarkan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam ketentuan agama,” kata salah satu anggota perumus Komisi C FMP3, Masruhan di Pondok Pesantren Lirboyo, Jum’at (22/5)
Masruhan menjelaskan, adanya kesepakatan larangan karena ditekankan adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan mengenal karakter seseorang dalam kerangka ingin menikahi dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
“Dasarnya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar. Fokusnya pelaranga jika penggunan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan–Red) ,” tandasnya
Menurut Humas Ponpes Lirboyo, Nabil Haroen menandaskan pendekatan antara kaum laki-laki dan perempuan baik dengan HP, 3G, Friendster dan Facebook dilarang karena komnikasi itu sebenarnya terjadi secara langsung.
“Komunikasi via HP sebenarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah dan lain sebagainya. Lebih-lebih akan menimbulkan syahwat atau fitnah,” tandasnya.
Pihaknya meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster. “Kita meminta kepada MUI, agar menyebar luaskan informasi ini,” pintanya
Kedepan kata Nabil akan terus dikaji tentang perkembangan fasilitas internet seperti Facebook, Friendster dan lain sebagainya. Bilamana dampak buruknya jauh lebih besar dibanding baiknya, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas internet tersebut akan dihukumi haram.
“Kami juga harapkan, pernyataan ini bisa dijadikan pelajaran bagi owner facebook atau friendster, agar mereka lebih selektif serta menggunakan kontrol ketat terhadap penggunaannya,” pungkasnya..
Menurut Penulis, semua tergantung dengan niatnya dan penggunaanya baik seperti menjalin silaturahmi akan menambah rizki dan panjang umur….
wassalam
penulis
m ihsan dacholfany
aku setuju dengan tulisanmu, kalo ku amati dari facebook banyak nilai negatipnya tapi gak juga sich ada point positifnya, buktinya banyak perempuan atau laki-laki yang dapat jodoh dari itu…….
Ya begitulah …. tekhnologi sdemmakin canggih dunia iptek makin dalam manusia diperbudak… iya gak seich…..
@widi : tinggal kita sebagai manusia bisa memilih dan mempergunakan tekhnologi dengan arif dan bijak
Leave a Comment