Meninggal, Dapat 2 Juta

Tetangga saya sewaktu bulan Ramadhan meninggal dunia. Menurut informasi, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 2 juta jika berKTP Depok.

Santunan ini terjadi karena janji Walikota Depok sewaktu kampanye Pilkada. Uang ini baru diberikan satu tahun ini, tapi tahun depan tidak tahu.

2 juta ? Berapa orang yang meninggal dunia di Depok setiap harinya ? Dua puluh orang saja meninggal dunia di Depok dalam satu hari, berapa uang yang harus dikeluarkan ?

Uang darimana ?

Nanti kalau Walikota ganti, masih dapat 2 juta juga ?

6 comments ↓

#1 M Fahmi Aulia on 10.31.07 at 5:13 pm

seingat saya, pemberian santunan karena pihak keluarga biasanya mesti menyelenggarakan tahlilan bla bla bla…yg sebenarnya tidak ada contohnya dalam Islam…cmiiw

#2 auliahazza on 11.01.07 at 4:47 pm

@Fahmi : Tidak ada yang bilang begitu ke saya, tapi kalau orangnya ke tempat saya lagi akan ditanyakan, TQ.

Kalau pake acara tahlilan, kampung auliah tidak mengenal acara tahlilan, ngabisin uang aja. Lagipula doa kan ga perlu rame-rame yang penting nyampe.

#3 starboard on 11.01.07 at 6:29 pm

Mungkin mendapat 2 juta dengan kriteria tertentu, nggak semuanya dapat. hanya yang perlu di bantu ajah. mungkin begitu mbak :D

#4 starboard on 11.01.07 at 6:34 pm

Test.. make moderation ya?

#5 auliahazza on 11.01.07 at 10:26 pm

@starboard : iya pake moderation. Lupa merubahnya dimana hheheh, pernah sih diutak-atik, tapi kok tetap moderation. Kemudian juga sering banget spam kesasar.

Soal 2 juta : hmmm … waktu ketemu sama yang beri informasi syaratnya cuma berKTP Depok. Tapi nanti saya tanyakan lagi ya…. TQ.

#6 auliahazza on 11.03.07 at 4:20 am

@Fahmi @ Starboard : saya sudah ketemu sama Sekretaris RW bahwa tidak ada syarat harus tahlilan untuk mendapatkan uang 2 juta.

Menurut anak anggota DPRD kota Depok PDI Perjuangan yang tahu banget tentang hal ini (sepertinya dia bakalan jadi pejabat nih .. potret bersama yukkk), 2 juta itu adalah asuransi. Pihak asuransi yang menang tender. Syarat dapat uangnya berKTP Depok, KK, surat keterangan kematian dari Kelurahan dan diurus oleh ahli waris sendiri tidak boleh diwakilkan. Uang 2 juta ini diambil dari APBD Depok dan sudah diserahkan ke pihak ke 3 yaitu asuransi.

Katanya sih ada surat edarannya.

Kalau Walikota Depok diganti, terserah Walikota barunya apakah mau diteruskan asuransi atau tidak.

Sebagai warga Depok enakan diteruskan, lumayan untuk mempercantik kuburan.