Rupanya tak sia-sia pembuatan UU ITE. Salah satu moderator milist di tanah air dipanggil polisi Polda Metro Jaya Unit Cyber Crime dengan tuduhan yang tercantum pada UU ITE pasal 27 ayat 3, denda hukuman 6 tahun penjara dan Rp miliar sekian, maksimum.
Isi pasal tersebut kurang lebih kasus pencemaran nama baik di Internet dan milis FPK.
Duh, cuma bisa nyengir
…
Menurut saya, moderator itu hanya sebagai penonton diskusi, tapi moderator boleh ikutan diskusi karena dia juga sebagai anggota milist tersebut. Ada juga moderator tugasnya “bersih-bersih”.
Moderator memang menyortir email-email yang masuk. Tapi ada juga milist yang tidak dimoderator. Penilaian seseorang belum tentu sama dengan orang lain. Misalnya diskusi A menurut pandangan sang moderator masih dalam tahap aman. Tapi menurut si moderator B sudah tidak bagus. Tapi kalau semua moderator menganggap diskusi masih berjalan sesuai aturan yang berlaku dimilist tersebut, masih dilanjutkan. Bagaimana kalau ada satu anggota tidak suka jalannya diskusi tapi ada 1000 anggota tidak mempermasalahkan
… susah donk
Lama-lama … takut juga nih, kembali ke zaman orba donk
Oh ya … maaf … isi emailnya ga bisa ditaruh disini, takut kena pasal
…
Nanti juga orang-orang pada forward kok dimilist-milist yang Anda ikuti …
Cheers …
Update dari detikinet.com
Milis Pembaca, Pers atau Bukan?
Jakarta - Apakah sebuah mailing list (milis) pembaca media tertentu bisa dikategorikan sebagai pers? Hal itu yang menjadi pertanyaan penyidik dalam kasus pencemaran nama baik di milis. Tepatnya, milis Forum Pembaca Kompas (FPK).
Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan pada Kamis (4/9/2008) diperiksa oleh Satuan Kriminal Khusus Cybercrime, Polda Metro Jaya. Agus diberi 12 pertanyaan terkait postingan artikel dari Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang di milis FPK.
Salah satunya adalah apakah milis yang dia buat tersebut merupakan bagian dari pers atau bukan. “Saya diperiksa seputar tanggung jawab moderator dalam milis dan prosedur pengiriman e-mail,” ujar Moderator Milis Forum Pembaca Kompas, Agus Hamonangan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (04/09/08).
Agus, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nurhidayat, juga menerangkan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dikonfrontir seputar tanggung jawab konten serta milis tersebut bagian dari pers atau bukan. Agus menjelaskan bahwa tanggung jawab konten bukan tanggung jawabnya, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pengirim.
Agus juga membeberkan bahwa milis yang dibentuknya sejak Juni 2004 tidak ada kaitannya dengan pers sama sekali. Bahkan Agus sendiri, profesinya sehari-hari adalah sebagai wiraswasta.
“Ini murni forum untuk pembaca Kompas, siapapun boleh bersuara di sana, asal tidak menyinggung soal SARA,” ujar pria berkaca mata itu.
Tulisan Iwan Piliang dalam milis pada 20 juni 2008 lalu menimbulkan gugatan dari Alvin Lie. Dalam tulisannya tersebut, Iwan menuliskan: PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie datang ke Kantor Adaro temui Teddy P Rahmat. Menurut Sumber, Alvin meminta uang sebesar Rp 6 Triliun, terakhir Rp 1 Miliar untuk dirinya.
Atas tulisan yang menuding dirinya tersebut, Alvin Lie pada 14 Juli 2008 lalu melaporkan Iwan Piliang ke Polda Metro Jaya. Anggota DPR Komisi VII, Fraksi PAN ini merasa tercemarkan nama baiknya. Iwan Piliang sendiri belum ditetapkan jadi tersangka.









4 comments ↓
waadduhh…. aturan UU ITE ancur getu yakk…. musti hati hati ngoceh di milis…
wah serem nih….
capek deh… gak usah jadi parno gitu temans…
yg penting kita berperilaku baik aja… toh gak harus takut2 ini itu…
Hehehe, selama kita benar dan punya bukti ngapain takuut. Tetap semangat ngeblog.
Leave a Comment